HP berbunyi, segera ku ambil handphone, ternyata ada sebuah SMS
masuk. Aku baca pesan itu, rupanya dari salah seorang teman yang ingin
tanya-tanya masalah investasi emas (waduh, padahal yang ditanya juga gak
ngerti, hehehe). Teman tersebut tanya kapan aku bisa main ke
kontrakannya biar bisa sharing terkait hal itu. Singkat cerita,
menanggapi SMS yang dia kirim, mulailah acara surfing di dunia maya
untuk mencari tahu tentang hal tersebut. Menelisik artikel demi artikel
yang mengupas terkait investasi emas. Nah, disana lah mulai menemukan
beberapa artikel yang menjelaskan tentang sebuah model investasi emas
yang bernama “kebun emas”. Ya itu dia, model investasi yang akan dijajal
oleh temanku. Model investasi tersebut diketahuinya dari salah seorang
pegawai salah satu bank syariah tempat dia menabung. Bahkan, pegawai
tersebut yang merekomendasikan agar temanku mencoba “berkebun emas”.
Seperti apa sih kebun emas itu??? Cekidot.
Investasi Emas
Yap, investasi emas, peminatnya bukan hanya investor berpengalaman, bahkan ibu-ibu rumah tangga dan bujangan yang punya uang lebih ala kadarnya, ramai-ramai belanja komoditas tersebut. Investasi pada logam mulia tersebut bisa dilakukan pada emas koin atau batangan yang terdiri dari bermacam ukuran, mulai 1 gram sampai 12,5 kilogram. Banyak orang percaya emas adalah produk investasi yang bisa menangkal inflasi. Dan memang, emas sangat tahan terhadap inflasi, karena harganya akan naik seiring dengan terjadinya inflasi. Bahkan, terkadang kenaikan harga emas melampaui tingkat inflasi sehingga memberikan keuntungan bagi si pemilik emas. Contoh, biaya menunaikan ibadah haji dari tahun ke tahun selalu turun jika dikonversikan dengan nilai emas. Hal yang berbeda akan dialami jika peningkatan biaya haji dihitung berdasarkan nilai mata uang.
Namun demikian, berinvestasi emas janganlah dilakukan pada perhiasan emas, melainkan pada emas batangan (emas lantakan) saja. Karena keuntungan investasi pada perhiasan sangat sedikit. Sebab ketika seseorang membeli perhiasan emas, uang yang dibayarkan terdiri atas harga emasnya, ongkos pembuatan, desain, dan merk. Sedangkan bila dijual, maka uang sebesar nilai emasnya saja yang akan didapat.
Investasi Emas
Yap, investasi emas, peminatnya bukan hanya investor berpengalaman, bahkan ibu-ibu rumah tangga dan bujangan yang punya uang lebih ala kadarnya, ramai-ramai belanja komoditas tersebut. Investasi pada logam mulia tersebut bisa dilakukan pada emas koin atau batangan yang terdiri dari bermacam ukuran, mulai 1 gram sampai 12,5 kilogram. Banyak orang percaya emas adalah produk investasi yang bisa menangkal inflasi. Dan memang, emas sangat tahan terhadap inflasi, karena harganya akan naik seiring dengan terjadinya inflasi. Bahkan, terkadang kenaikan harga emas melampaui tingkat inflasi sehingga memberikan keuntungan bagi si pemilik emas. Contoh, biaya menunaikan ibadah haji dari tahun ke tahun selalu turun jika dikonversikan dengan nilai emas. Hal yang berbeda akan dialami jika peningkatan biaya haji dihitung berdasarkan nilai mata uang.
Namun demikian, berinvestasi emas janganlah dilakukan pada perhiasan emas, melainkan pada emas batangan (emas lantakan) saja. Karena keuntungan investasi pada perhiasan sangat sedikit. Sebab ketika seseorang membeli perhiasan emas, uang yang dibayarkan terdiri atas harga emasnya, ongkos pembuatan, desain, dan merk. Sedangkan bila dijual, maka uang sebesar nilai emasnya saja yang akan didapat.
Investasi Kebun Emas
Investasi
tersebut adalah sebuah paradigma yang baru. Investasi tapi menggunakan
instrumen gadai, baik melalui pegadaian atau pun bank syariah (bank
konvensional tidak ada fasilitas gadai). Model investasi semacam ini
mengubah paradigma lama, kalau dulu orang yang menggadaikan barangnya
itu karena butuh duit, sekarang orang menggadaikan barang justru untuk
berinvestasi. Tujuan dari menggadaikan barang yang semula karena ingin
mendapatkan pinjaman entah untuk keperluan konsumtif maupun produktif,
dengan adanya kebun emas tersebut beralih menjadi investasi. Masyarakat
menggadaikan emas untuk membeli emas lagi dan lagi.
Dengan
skema kebun emas tersebut, pembeli terlebih dahulu membeli emas dengan
harga normal, kemudian menggadaikannya (melalui gadai emas ke pegadaian
maupun bank syariah) untuk memperoleh cash 80%-90% dari harga beli emas
pertama. Uang dari hasil gadai tadi setelah ditambah 10%-20% tambahan
modal, maka akan dibelikan lagi emas yang kedua, dan begitu seterusnya
sampai suatu titik dimana emas yang terakhir dibeli tidak digadaikan
lagi, tetapi disimpan untuk kemudian dijual pada momen yang dikira
paling menguntungkan guna menebus emas-emas yang digadaikan di awal
(Iqbal, 2010).
Namun demikian ada beberapa hal yang perlu
dicermati terkait model investasi ala kebun emas tersebut. Dari beberapa
artikel yang dibaca, biasanya untuk menerapkan model investasi tersebut
dipakai asumsi kalau harga emas naik 30% per tahun. Padahal, kalau di
rata-rata kenaikan harga emas dalam kurun waktu 10 tahun terakhir
sebesar 18,42%. Satu-satunya periode yang kenaikan
harganya mencapai angka 30-an persen, seperti banyak dijadikan simulasi
perhitungan ketika sedang membujuk calon investor, adalah tahun 2008.
(Sumber : www.forum.tempo.co)
Belum lagi biaya gadai. Berdasarkan informasi yang didapat dari salah
satu bank syariah, biaya ini bisa mencapai 2% per bulan (minimum
periode gadai 4 bulan) atau sama dengan 24% per tahun.
Maka dari itu, gadai adalah produk yang sangat baik pada pada saat kita
membutuhkan dana yang cepat dengan cara yang relatif mudah, namun gadai
sangatlah riskan jika diperuntukkan sebagai instrumen investasi.
Jadi bukan investasi emasnya yang tidak menarik, dengan rata-rata apresiasi nilai emas sebesar 18.42% per tahun
dalam 10 tahun terakhir, investasi emas tetap sangat menarik untuk
kebutuhan investasi jangka panjang seperti tabungan untuk sekolah lagi,
biaya pendidikan anak, dana pensiun dan sebagainya. karena angka ini
masih jauh lebih tinggi dari rata-rata hasil investasi deposito dan
sejenisnya. Yang tidak menarik adalah bila dana untuk investasi tersebut
kita peroleh dari uang gadai atau pinjaman bank, dan ternyata biaya
dari uang peminjaman tersebut menjadi lebih besar dibandingkan hasil
yang kita peroleh dari kenaikan harga emas.
Di beberapa
artikel pun disebutkan, bisnis kebun emas ini bisa berhasil kalo
diasumsikan semua berjalan sesuai asumsi bahwa emas selalu naik 30%
pertahun. Tapi siapa yang bisa garansi bahwa itu akan selalu terjadi?
Harga emas selalu berfluktuasi, mungkin naik 30%, mungkin juga stagnan,
dan mungkin juga turun 5-10%. Kalo pas turun? Bisa-bisa bertumpuk hutang
gadai kita yang akhirnya bikin bangkrut. Intinya, Kebun emasnya
gagal panen ketika biaya ijarah untuk gadai per tahunnya melampaui
besaran (return) kenaikan harga emas per tahun.
Jadi,
perlu perhitungan yang matang sebelum berkebun emas terkait biaya gadai
dan juga ekspektasi besaran kenaikan harga emas. Itu dari sisi investor
selaku penggadai emas. Namanya juga investasi, bisa untung, impas atau
bahkan rugi.
BI Melarang Gadai untuk Investasi
Akad
yang digunakan dalam pegadaian atau pun bank syariah menggunakan akad
qardh dalam rangka rahn. Gadai tentu saja diperbolehkan karena
Rasulullah SAW juga mempraktikkannya ketika beliau menggadaikan sebuah
baju besi miliknya kepada seorang yahudi demi mendapatkan bahan makanan
berupa gandum. Qardh dalam rangka Rahn adalah akad pemberian pinjaman
dari bank untuk nasabah yang disertai dengan penyerahan tugas agar bank
menjaga barang jaminan yang diserahkan. Sedangkan untuk biaya
pemeliharaannya, bank syariah akan mengenakan fee ijarah (sewa).
Apakah
investasi model kebun emas ini bisa berhasil? Jawabannya seperti yang
sudah di bahas sebelumnya, bisa iya, bisa tidak. Bagaimana dari segi
hukum. Apakah diperbolehkan oleh agama? Bisnis semacam ini belum ada
yang memfatwakan haram (karena bisa saja fatwa tersebut dirilis jika
memang terbukti telah terjadi eksploitasi dan spekulasi yang
berlebihan). Karena secara historis, rahn yang disetujui (pada waktu
itu) oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
adalah rahn yang konvensional (untuk kebutuhan dana darurat) dan umum
terjadi di masyarakat.
Namun, baru-baru ini BI selaku
pengawas perbankan sekarang ini mulai mengeluarkan Surat Edaran (SE)
kepada beberapa bank syariah sebagai instruksi untuk menghentikan
kegiatan gadai emas menjadi ajang investasi. kegiatan gadai emas
tersebut hanyalah merupakan pelengkap dari pembiayaan syariah. Bank
sentral tak ingin gadai dengan akad qardh tersebut membesar dan menjadi
yang utama daripada kegiatan perbankan syariah. Hingga akhir Juni 2011
portofolio pinjaman qardh mencapai Rp 7,36 triliun, naik hampir 3 kali
lipat dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang
sebesar Rp 2,44 triliun. Porsi pembiayaan qardh sekitar 8,9% dari
seluruh portofolio pinjaman bank syariah yang mencapai Rp 82,61 triliun.
Risiko yang kemungkinan ditanggung oleh bank syariah cukup besar dari
aktivitas gadai yang membengkak tersebut. Jika nanti harga emas
cenderung turun sehingga harga pasar tidak mampu mencover biaya gadai,
maka bank syariah harus berhati hati pada risiko macet pada produk gadai
tersebut karena nasabah enggan menebus emas mereka. Bank dapat saja
melelang, tapi akan sangat berisiko melelang pada saat harga lebih
rendah dari biaya. Kalaupun harus menunggu harga naik, pertanyaannya
seberapa lama bank mau menunggu? Padahal sisi funding bank syariah juga
menuntut pembagian return. Bukankah dana yang dipakai untuk pemberian
dana (taksiran) gadai adalah dana nasabah (Sakti, 2011).
Maka dari itu, gadai harus dikembalikan lagi pada khittahnya
yaitu hanya digunakan oleh orang yang mengalami kesulitan keuangan.
Memberikan solusi bagi nasabah yang membutuhkan dana tunai secara cepat
dengan menggadaikan emas yang dimilinya. Pembiayaan yang dilakukan
perbankan syariah sendiri pada dasarnya harus dilakukan untuk mendukung
pengembangan sektor riil bukan untuk investasi yang bersifat spekulatif.
Kesimpulan
investasi
emas sebenarnya lebih ditujukan untuk lindung nilai karena emas sangat
tahan terhadap inflasi. jadi, beli emas bukan ditujukan untuk
mendapatkan untung dari jual belinya tetapi lebih kepada untuk
mempertahankan nilai yang ada pada emas tersebut agar tidak tergerus
inflasi. Sering kali kenaikan harga emas melampaui inflasi, sehingga tak
pelak membawa keuntungan juga bagi si pemilik emas.
Pada dasarnya, apapun usaha atau investasi akan tetap ada resiko, termasuk cara investasi kebun emas ini. Seperti istilah high risk, high return
(semakin tinggi risiko investasi, semakin tinggi pula potensi
keuntungan yang bisa diperoleh). Dan benar juga, dengan model kebun emas
tersebut, kalau untung bisa berlipat dengan sistem penggadaian tapi
kalo rugi juga bisa berlipat terus kena biaya titip lagi.
Namun, pada akhirnya keputusan untuk berinvestasi kembali pada pribadi masing-masing. Dalam teori finance ada tiga macam investor, risk-taker, risk-neutral dan risk-averse.
Termasuk tipikal orang yang berani dalam mengambil risiko, netral, atau
bahkan menghindari risiko. Silahkan. Lha uang-uang sendiri kok. Tapi
tetap diingat. HIGH RISK, HIGH RETURN.
Hemat penulis mungkin akan lebih aman jika melakukan investasi emas
secara konvensional, beli emas kemudian simpan di rumah (kalau emasnya
sedikit), tapi kalau simpanan emas tersebut dirasa cukup besar, maka
menyimpan emas di bank via Safe Deposit Box (SDB) atau di
tempat lain sangat disarankan. kenapa? Ya biar dapat tempat menyimpan
emas yang aman. Mungkin takut terjadi kemalingan di rumah, rumah sering
ditinggal pergi, dan lain sebagainya. Tapi jangan lupa, ketika emas yang
dimiliki telah mencapai satu nishob (20 dinar atau setara 85 gram emas)
dan telah dimiliki selama satu haul (tahun), maka hak para mustahiq
harus dikeluarkan, yakni zakat maal sebesar 2,5% dari nilai emas yang
dimiliki.
Investasi emas, dimanapun, kapanpun adalah untuk
JANGKA PANJANG. Kalau untuk jangka pendek, ada kemungkinan harga emas
bisa naik turun. Tapi jika dilihat secara garis besar dan jangka
panjang, investasi emas sangatlah menguntungkan. Secara statistik,
setiap 5 tahun harga emas naik sekitar 2 kali lipat. Karena itu, fungsi
emas lebih kepada lindung nilai (hedging). Jangan pernah
berpikir untuk menjadi kaya dari emas. Tetapi emas penting untuk
menjadikan seseorang tetap kaya. Wallahu A’lam bis showab. (VicVen)