Minggu, 07 Agustus 2011

Menanam Emas di Kebun. Investasi atau Spekulasi?

HP berbunyi, segera ku ambil handphone, ternyata ada sebuah SMS masuk. Aku baca pesan itu, rupanya dari salah seorang teman yang ingin tanya-tanya masalah investasi emas (waduh, padahal yang ditanya juga gak ngerti, hehehe). Teman tersebut tanya kapan aku bisa main ke kontrakannya biar bisa sharing terkait hal itu. Singkat cerita, menanggapi SMS yang dia kirim, mulailah acara surfing di dunia maya untuk mencari tahu tentang hal tersebut. Menelisik artikel demi artikel yang mengupas terkait investasi emas. Nah, disana lah mulai menemukan beberapa artikel yang menjelaskan tentang sebuah model investasi emas yang bernama “kebun emas”. Ya itu dia, model investasi yang akan dijajal oleh temanku. Model investasi tersebut diketahuinya dari salah seorang pegawai salah satu bank syariah tempat dia menabung. Bahkan, pegawai tersebut yang merekomendasikan agar temanku mencoba “berkebun emas”. Seperti apa sih kebun emas itu??? Cekidot.

Investasi Emas

Yap, investasi emas, peminatnya bukan hanya investor berpengalaman, bahkan ibu-ibu rumah tangga dan bujangan yang punya uang lebih ala kadarnya, ramai-ramai belanja komoditas tersebut. Investasi pada logam mulia tersebut bisa dilakukan pada emas koin atau batangan yang terdiri dari bermacam ukuran, mulai 1 gram sampai 12,5 kilogram. Banyak orang percaya emas adalah produk investasi yang bisa menangkal inflasi. Dan memang, emas sangat tahan terhadap inflasi, karena harganya akan naik seiring dengan terjadinya inflasi. Bahkan, terkadang kenaikan harga emas melampaui tingkat inflasi sehingga memberikan keuntungan bagi si pemilik emas. Contoh, biaya menunaikan ibadah haji dari tahun ke tahun selalu turun jika dikonversikan dengan nilai emas. Hal yang berbeda akan dialami jika peningkatan biaya haji dihitung berdasarkan nilai mata uang.

Namun demikian, berinvestasi emas janganlah dilakukan pada perhiasan emas, melainkan pada emas batangan (emas lantakan) saja. Karena keuntungan investasi pada perhiasan sangat sedikit. Sebab ketika seseorang membeli perhiasan emas, uang yang dibayarkan terdiri atas harga emasnya, ongkos pembuatan, desain, dan merk. Sedangkan bila dijual, maka uang sebesar nilai emasnya saja yang akan didapat.


Investasi Kebun Emas

Investasi tersebut adalah sebuah paradigma yang baru. Investasi tapi menggunakan instrumen gadai, baik melalui pegadaian atau pun bank syariah (bank konvensional tidak ada fasilitas gadai). Model investasi semacam ini mengubah paradigma lama, kalau dulu orang yang menggadaikan barangnya itu karena butuh duit, sekarang orang menggadaikan barang justru untuk berinvestasi. Tujuan dari menggadaikan barang yang semula karena ingin mendapatkan pinjaman entah untuk keperluan konsumtif maupun produktif, dengan adanya kebun emas tersebut beralih menjadi investasi. Masyarakat menggadaikan emas untuk membeli emas lagi dan lagi.

Dengan skema kebun emas tersebut, pembeli terlebih dahulu membeli emas dengan harga normal, kemudian menggadaikannya (melalui gadai emas ke pegadaian maupun bank syariah) untuk memperoleh cash 80%-90% dari harga beli emas pertama. Uang dari hasil gadai tadi setelah ditambah 10%-20% tambahan modal, maka akan dibelikan lagi emas yang kedua, dan begitu seterusnya sampai suatu titik dimana emas yang terakhir dibeli tidak digadaikan lagi, tetapi disimpan untuk kemudian dijual pada momen yang dikira paling menguntungkan guna menebus emas-emas yang digadaikan di awal (Iqbal, 2010).

Namun demikian ada beberapa hal yang perlu dicermati terkait model investasi ala kebun emas tersebut. Dari beberapa artikel yang dibaca, biasanya untuk menerapkan model investasi tersebut dipakai asumsi kalau harga emas naik 30% per tahun. Padahal, kalau di rata-rata kenaikan harga emas dalam kurun waktu 10 tahun terakhir sebesar 18,42%. Satu-satunya periode yang kenaikan harganya mencapai angka 30-an persen, seperti banyak dijadikan simulasi perhitungan ketika sedang membujuk calon investor, adalah tahun 2008.
(Sumber : www.forum.tempo.co)

Belum lagi biaya gadai. Berdasarkan informasi yang didapat dari salah satu bank syariah, biaya ini bisa mencapai 2% per bulan (minimum periode gadai 4 bulan) atau sama dengan 24% per tahun. Maka dari itu, gadai adalah produk yang sangat baik pada pada saat kita membutuhkan dana yang cepat dengan cara yang relatif mudah, namun gadai sangatlah riskan jika diperuntukkan sebagai instrumen investasi.

Jadi bukan investasi emasnya yang tidak menarik, dengan rata-rata apresiasi nilai emas sebesar 18.42% per tahun dalam 10 tahun terakhir, investasi emas tetap sangat menarik untuk kebutuhan investasi jangka panjang seperti tabungan untuk sekolah lagi, biaya pendidikan anak, dana pensiun dan sebagainya. karena angka ini masih jauh lebih tinggi dari rata-rata hasil investasi deposito dan sejenisnya. Yang tidak menarik adalah bila dana untuk investasi tersebut kita peroleh dari uang gadai atau pinjaman bank, dan ternyata biaya dari uang peminjaman tersebut menjadi lebih besar dibandingkan hasil yang kita peroleh dari kenaikan harga emas.

Di beberapa artikel pun disebutkan, bisnis kebun emas ini bisa berhasil kalo diasumsikan semua berjalan sesuai asumsi bahwa emas selalu naik 30% pertahun. Tapi siapa yang bisa garansi bahwa itu akan selalu terjadi? Harga emas selalu berfluktuasi, mungkin naik 30%, mungkin juga stagnan, dan mungkin juga turun 5-10%. Kalo pas turun? Bisa-bisa bertumpuk hutang gadai kita yang akhirnya bikin bangkrut. Intinya, Kebun emasnya gagal panen ketika biaya ijarah untuk gadai per tahunnya melampaui besaran (return) kenaikan harga emas per tahun.

Jadi, perlu perhitungan yang matang sebelum berkebun emas terkait biaya gadai dan juga ekspektasi besaran kenaikan harga emas. Itu dari sisi investor selaku penggadai emas. Namanya juga investasi, bisa untung, impas atau bahkan rugi.

BI Melarang Gadai untuk Investasi

Akad yang digunakan dalam pegadaian atau pun bank syariah menggunakan akad qardh dalam rangka rahn. Gadai tentu saja diperbolehkan karena Rasulullah SAW juga mempraktikkannya ketika beliau menggadaikan sebuah baju besi miliknya kepada seorang yahudi demi mendapatkan bahan makanan berupa gandum. Qardh dalam rangka Rahn adalah akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkan. Sedangkan untuk biaya pemeliharaannya, bank syariah akan mengenakan fee ijarah (sewa).

Apakah investasi model kebun emas ini bisa berhasil? Jawabannya seperti yang sudah di bahas sebelumnya, bisa iya, bisa tidak. Bagaimana dari segi hukum. Apakah diperbolehkan oleh agama? Bisnis semacam ini belum ada yang memfatwakan haram (karena bisa saja fatwa tersebut dirilis jika memang terbukti telah terjadi eksploitasi dan spekulasi yang berlebihan). Karena secara historis, rahn yang disetujui (pada waktu itu) oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) adalah rahn yang konvensional (untuk kebutuhan dana darurat) dan umum terjadi di masyarakat.

Namun, baru-baru ini BI selaku pengawas perbankan sekarang ini mulai mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada beberapa bank syariah sebagai instruksi untuk menghentikan kegiatan gadai emas menjadi ajang investasi. kegiatan gadai emas tersebut hanyalah merupakan pelengkap dari pembiayaan syariah. Bank sentral tak ingin gadai dengan akad qardh tersebut membesar dan menjadi yang utama daripada kegiatan perbankan syariah. Hingga akhir Juni 2011 portofolio pinjaman qardh mencapai Rp 7,36 triliun, naik hampir 3 kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2,44 triliun. Porsi pembiayaan qardh sekitar 8,9% dari seluruh portofolio pinjaman bank syariah yang mencapai Rp 82,61 triliun.

Risiko yang kemungkinan ditanggung oleh bank syariah cukup besar dari aktivitas gadai yang membengkak tersebut. Jika nanti harga emas cenderung turun sehingga harga pasar tidak mampu mencover biaya gadai, maka bank syariah harus berhati hati pada risiko macet pada produk gadai tersebut karena nasabah enggan menebus emas mereka. Bank dapat saja melelang, tapi akan sangat berisiko melelang pada saat harga lebih rendah dari biaya. Kalaupun harus menunggu harga naik, pertanyaannya seberapa lama bank mau menunggu? Padahal sisi funding bank syariah juga menuntut pembagian return. Bukankah dana yang dipakai untuk pemberian dana (taksiran) gadai adalah dana nasabah (Sakti, 2011).

Maka dari itu, gadai harus dikembalikan lagi pada khittahnya yaitu hanya digunakan oleh orang yang mengalami kesulitan keuangan. Memberikan solusi bagi nasabah yang membutuhkan dana tunai secara cepat dengan menggadaikan emas yang dimilinya. Pembiayaan yang dilakukan perbankan syariah sendiri pada dasarnya harus dilakukan untuk mendukung pengembangan sektor riil bukan untuk investasi yang bersifat spekulatif.

Kesimpulan

investasi emas sebenarnya lebih ditujukan untuk lindung nilai karena emas sangat tahan terhadap inflasi. jadi, beli emas bukan ditujukan untuk mendapatkan untung dari jual belinya tetapi lebih kepada untuk mempertahankan nilai yang ada pada emas tersebut agar tidak tergerus inflasi. Sering kali kenaikan harga emas melampaui inflasi, sehingga tak pelak membawa keuntungan juga bagi si pemilik emas.

Pada dasarnya, apapun usaha atau investasi akan tetap ada resiko, termasuk cara investasi kebun emas ini. Seperti istilah high risk, high return (semakin tinggi risiko investasi, semakin tinggi pula potensi keuntungan yang bisa diperoleh). Dan benar juga, dengan model kebun emas tersebut, kalau untung bisa berlipat dengan sistem penggadaian tapi kalo rugi juga bisa berlipat terus kena biaya titip lagi.

Namun, pada akhirnya keputusan untuk berinvestasi kembali pada pribadi masing-masing. Dalam teori finance ada tiga macam investor, risk-taker, risk-neutral dan risk-averse. Termasuk tipikal orang yang berani dalam mengambil risiko, netral, atau bahkan menghindari risiko. Silahkan. Lha uang-uang sendiri kok. Tapi tetap diingat. HIGH RISK, HIGH RETURN.

Hemat penulis mungkin akan lebih aman jika melakukan investasi emas secara konvensional, beli emas kemudian simpan di rumah (kalau emasnya sedikit), tapi kalau simpanan emas tersebut dirasa cukup besar, maka menyimpan emas di bank via Safe Deposit Box (SDB) atau di tempat lain sangat disarankan. kenapa? Ya biar dapat tempat menyimpan emas yang aman. Mungkin takut terjadi kemalingan di rumah, rumah sering ditinggal pergi, dan lain sebagainya. Tapi jangan lupa, ketika emas yang dimiliki telah mencapai satu nishob (20 dinar atau setara 85 gram emas) dan telah dimiliki selama satu haul (tahun), maka hak para mustahiq harus dikeluarkan, yakni zakat maal sebesar 2,5% dari nilai emas yang dimiliki.

Investasi emas, dimanapun, kapanpun adalah untuk JANGKA PANJANG. Kalau untuk jangka pendek, ada kemungkinan harga emas bisa naik turun. Tapi jika dilihat secara garis besar dan jangka panjang, investasi emas sangatlah menguntungkan. Secara statistik, setiap 5 tahun harga emas naik sekitar 2 kali lipat. Karena itu, fungsi emas lebih kepada lindung nilai (hedging). Jangan pernah berpikir untuk menjadi kaya dari emas. Tetapi emas penting untuk menjadikan seseorang tetap kaya. Wallahu A’lam bis showab. (VicVen)