Selasa, 29 Mei 2012

Problematika Zakat di Indonesia

Secara istilah zakat didefinisikan sebagai bagian dari sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah swt untuk dikeluarkan kepada para mustahiq dan untuk membersihkan diri. Dalam hal ini perintah zakat juga termaktub dalam kitabullah yang berbunyi ”dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat” (QS. 2 : 43). Kata zakat seringkali dirangkaikan dengan kata sholat. Hal ini menunjukkan bahwasanya islam menginginkan para pemeluk agamanya agar selain sholeh ritual juga sholeh sosial. Zakat adalah salah satu instrumen untuk mencapai kesholehan sosial. Melalui zakat, diharapkan kekayaan tidak hanya terpusat pada segelintir orang saja. kekayaan haruslah terdistribusi secara merata pada segenap umat muslim.

Potensi

Zakat digadang-gadang menjadi salah salah satu instrumen pemerataan pendapatan dikarenakan potensinya yang besar di Indonesia. Berdasarkan riset dari hasil kerjasama UIN Jakarta dan Ford Foundation pada tahun 2003, ditemukan bahwa potensi ZIS di seluruh nusantara mencapai 19,3 triliun per tahun. Tentunya untuk tahun 2012 dan seterusnya akan lebih besar dari tahun 2003 dikarenakan juga memperhitungkan inflasi di Indonesia per tahunnya.

Pengumpulan

Akan tetapi optimalisasi pengumpulan zakat di negeri ini kurang berjalan mulus. Perolehan hasil pengumpulan zakat secara nasional yang dilakukan oleh BAZ/LAZ di seluruh indonesia masih jauh sekali untuk menyentuh angka sebagaimana yang diproyeksikan. Sepanjang tahun 2011 saja, hanya sekitar 1 Triliun yg berhasil dihimpun oleh BAZ dan LAZ se-Indonesia. Hal tersebut terjadi karena banyak hal. Bisa jadi penyebabnya karena Muzakki ataupun juga karena lembaga zakat itu sendiri. Dari sisi Muzakki, biasanya disingkat dgn 3T. Tidak tahu, tidak mau, dan tidak percaya. Pertama, tidak tahu. Mungkin masyarakat tahunya hanya zakat fithrah saja sehingga berujung pada terabaikannya zakat maal yg nominalnya jauh lebih tinggi daripada zakat fithrah. Kedua, tidak mau. Mungkin masyarakat tahu akan kewajiban berzakat (maal) namun enggan untuk menunaikannya. Ketiga, tidak percaya. Mungkin banyak  para muzakki tahu dan mau untuk membayar zakat, tapi lebih memilih untuk menyalurkan zakatnya secara langsung kepada individu-individu yang diinginkan dikarenakan kurangnya rasa percaya si muzakki terhadap lembaga pengelola zakat.

Sementara dari sisi BAZ/LAZ sendiri, bisa jadi lembaga pengumpul zakat tersebut dianggap kurang transparan dalam mengelola dana, dianggap kurang kreatif dalam pengelolaan dana, dan lain-lain. Semua hal itu hendaknya menjadi pelajaran bagi BAZ/LAZ untuk terus melakukan improvisasi demi meningkatkan kepercayaan para muzakki yg bermuara pula pada optimalnya pengumpulan dan pemanfaatan dana zakat di Indonesia.

Pemanfaatan

Pemanfaatan zakat pun tak luput dari sorotan. Zakat  yang selamanya disalurkan langsung kepada masyarakat dalam bentuk barang-barang yg konsumtif tidak akan dapat mengentaskan kemiskinan. Kenapa, karena zakat yang diberikan dalam bentuk langsung hanya akan bermanfaat sementara waktu dan setelah itu menguap. Zakat konsumtif tetap perlu di fase-fase awal pemberian bantuan, tapi selanjutnya zakat produktif lah yang harus diberikan. Namun, lembaga sosial seperti lembaga pengelola zakat, juga terbentur pada realitas, bahwa mengemas program produktif guna pemberdayaan para mustahiq bukanlah suatu perkara yang mudah. Membuat usaha sendiri saja sulit, apalagi membuatkan usaha untuk orang lain.

Sementara itu ada hambatan juga di kalangan mustahik untuk menjadikan dana ZIS sebagai modal usaha. Membuat usaha memang sulit, pelik, melelahkan dan penuh resiko. Ada berbagai penyebab sulitnya mengembangkan usaha. Jika ada modal, apakah produknya layak untuk dikonsumsi. Jika produknya layak dikonsumsi, apakah banyak yang membeli. Jika produk layak dan pasar tepat, apakah memang kebijakan mendukung keberlangsungan usaha mereka. Ini sekadar penyadar, bahwa dalam berusaha mereka terbentur-bentur pada berbagai kekurangan. Pengetahuan yang mereka miliki amat sederhana. Hingga kreativitas makanan yang disuguhkan bukan lagi sederhana, melainkan juga amankah dikonsumsi. Sementara itu ada faktor-faktor lain juga mendukung lestarinya kemiskinan. Ada kebijakan pemerintah yang tidak berpihak, ada ambisi ekpansi bisnis perusahaan swasta yg perlahan akan membunuh bisnis-bisnis orang kecil, dan lain sebagainya. Pada akhirnya harus disadari dengan sesadar-sadarnya, kalau perjuangan mulia untuk menjadikan para mustahiq yang saat ini berhak mendapatkan zakat agar dikemudian hari berubah menjadi muzakki sangatlah menantang. Wallahu ‘alam. (VicVen)

Materi diskusi FoSSEI Jatim di Masjid Al-Akbar (27 Mei 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar